Mak Susi Bebas, Tapi Dikenakan Wajib Lapor

Tri Susanti alias Mak Susi akhirnya menghirup udara bebas usai mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani masa hukuman 7 bulan penjara atas kasus penyebaran berita hoaks perusakan bendera merah putih yang menimbulkan kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya.


Karutan Perempuan Kelas II A Surabaya Ike Rahmawati mengungkapkan, Susi sebenarnya harus menjalani masa hukuman selama 7 bulan. Namun, karena telah menjalani pidana selama 6 bulan, Susi berhak mendapatkan Cuti Bersyarat.

"Sekitar pukul 11.00 yang bersangkutan (Susi) telah dijemput oleh kakak, suami dan dua anaknya,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim dalam rilis yang dikirim Humas Kanwil Kemenkuham Jatim, Kamis (19/3).

Dijelaskan Ike, Pemberian cuti bersyarat kepada Susi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," jelasnya.

Dalam aturan itu, masih kata Ike, Pasal 114 ayat (1) cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Kemudian pada Pasal 114 ayat (2) cuti bersyarat bagi narapidana diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.

“Selama di rutan, yang bersangkutan (Susi) telah melakukan kewajiban dan berkelakuan baik serta mengikuti setiap kegiatan pembinaan dengan disiplin,” tukasnya.

Dengan status ini, pengawasan Susi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Nantinya, Susi akan berada dalam pengawasan dan bimbingan seorang Pembimbing Kemasyarakatan. Dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor setiap bulan.

“Karena kurang dari satu bulan, maka klien (Mak Susi) hanya perlu lapor lagi pada 1 April mendatang untuk mengakhiri bimbingan,” tutur Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Surabaya Dwi Enis Hermawati.

Terpisah, Sahid pengacara Mak Susi mengatakan, Setelah dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Mak Susi langsung berziarah ke makam orang tuanya.

"Setelah bebas Mak Susi ingin berziarah ke makam orang tuanya. Kabarnya baik setelah kami jemput," ujarnya.

Selama dua pekan kedepan Sahid bersama tim akan menemani Mak Susi wajib lapor. Sejatinya, bila tidak mengambil CB, Mak Susi bisa bebas pada tanggal 3 April mendatang.

"Tapi karena ini kebijakan juga jadi ya kami tetap akan menemani wajib lapor," pungkasnya.