Pastikan Kebijakan Belajar di Rumah Terlaksana, Dispendik Gresik Razia Pelajar Keluyuran

Dinas Pendidikan (Dispendik) bersama Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melakukan razia ke sejumlah warung kopi (warkop) maupun cafe untuk memastikan tidak ada pelajar yang nongkrong di tengah kebijakan sekolah belajar di rumah selama 14 hari.


Kepala Dispendik Gresik Mahin mengatakan, razia yang dilakukan pihaknya bersama petugas dari Satpol PP itu sebagai tindaklanjut dari kebijakan sekolah di rumah, yang diterapkan pihaknya untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Razia ini dilakukan untuk memastikan peserta didik tidak ada yang bolos atau tidak mengikuti pelajaran di rumah. Seperti yang kita serukan ke seluruh sekolahan," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/3).

"Terbukti, saat razia yang kita gelar di beberapa warkop, ada 30 pelajar yang terjaring dan kita data asal sekolahnya agar ditindaklanjuti," tuturnya.

Ditambahkan Mahin, razia tidak hanya dilakukan di warkop tetapi juga di mall maupun ke tempat keramaian lainnya yang berpotensi menjadi titik berkumpul.

"Kepada pihak sekolah maupun orang tua siswa, kami minta untuk juga melakukan pengawasan. Sehingga, tidak ada siswa yang tertinggal pelajaran akibat kebijakan sekolah dirumah ini," tukasnya.

"Kami tidak ingin dengan pemberlakuan belajar di rumah justru menjadikan siswa malas belajar. Sebab, langkah yang kita lakukan ini demi kebaikan anak-anak didik," tandasnya.