Soal Biaya Pemeriksaan Covid-19, Begini Penjelasan RSUA

Belum lama ini beredar kabar  adanya penarikan biaya dalam pemeriksaan virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Universitas Airlangga  (RSUA). Bahkan, dalam informasi berformat JPG itu tertera beragam paket pemeriksaan untuk pasien. Mulai Paket A, B, C, sampai Paket D dengan perincian harga dan tahapan pemeriksaannya. 


"Rumah Sakit Universitas Airlangga dalam melakukan upaya penanganan selalu taat, patuh, dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Yakni, dalam hal ini adalah Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes)," kata Manajer Pelayanan Medis M. Ardian Cahya Laksana, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/3).

Ada beberapa Permenkes yang menjadi rujukan. Pertama, Nomor 07/Menkes/1692020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan. Kedua, Permenkes No 59/2016. Dan, ketiga Permenkes HK.0107/Menkes/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Corona.   ”Prinsipnya Rumah Sakit UNAIR ini taat dan patuh tunduk pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sehingga, lanjut dia, dari permenkes-permenkes tersebut, memang sudah ada petunjuk pelaksana teknis dan pelaksanaan tentang pemeriksaan corona ini serta pembiayaannya, termasuk kriteria-kriteria pembiayaannya.

Dijelaskannya,  masyarakat umum yang memiliki gejala COVID-19, pemeriksaan COVID-19 tidak dikenakan biaya. Yang dimaksud gejala COVID-19 itu adalah berupa panas tinggi lebih dari 38 derajat celcius. Lalu, batuk, sesak napas, serta memiliki riwayat kontak positif, dan atau memiliki riwayat bepergian ke daerah terjangkit yang kemudian didiagnosis oleh dokter sebagai ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).

”Sekali lagi, jadi yang poin satu ini bagi masyarakat umum yang memiliki gejala (COVID-19) itu tadi,” sebutnya.

Kemudian, masih menurut Ardian, dikonfirmasi oleh dokter yang memeriksa sebagai ODP atau PDP, maka pemeriksaannya itu tidak dikenakan biaya.

Kedua, lanjutnya, masyarakat yang tidak memiliki indikasi atau gejala COVID-19 dan diagnosis dokter sebagai non-ODP atau non-PDP atau kebanyakan orang-orang yang panik saja yang memeriksakan, maka untuk hal tersebut akan dikenakan biaya. 

Berikutnya,  pemeriksaan atas permintaan institusi seperti BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Pemda (Pemerintah Daerah), perusahaan perbankan, dan perusahaan swasta dikenakan biaya sesuai tarif MCU (Medical Check-up) yang berlaku di RSUA.  Ditambah biaya pemeriksaan atau tes swab tenggorokan dan hidung (swab PCR COVID-19). 

"Jadi, demikian. Untuk lebih detail terkait dengan itu silahkan menghubungi Hotline kami seputar penanganan COVID-19 0887-1294-129,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti menerima pengaduan dari warga Surabaya Barat bernisial H yang  ditarik biaya oleh pihak RSUA terhadap istrinya yang diduga dinyatakan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus corona atau COVID-19 saat melakukan pemeriksaan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengontak langsung Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Ada dua hal yang disampaikan Reni. Pertama, terkait dengan penolakan BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien, dan kedua pasien sudah dinyatakan statusnya ODP.

Menurut Reni, terkait pemeriksaan darah maupun paru-paru harusnya bisa diatasi dengan pembayaran melalui BPJS Kesehatan, sedangkan untuk pemeriksaan laboraturium COVID-19 ditanggung oleh pihak Pemkot Surabaya.