Antisipasi Covid-19, BPJS Kesehatan Alihkan Pelayanan ke Care Center dan Aplikasi Mobile JKN

Mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas di seluruh kantor cabang, termasuk kantor cabang Surabaya. Pelayanan dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center dan Aplikasi Mobile JKN.


“Per 19 Maret, BPJS Kesehatan melakukan pelayanan terbatas di seluruh kantor babang termasuk Kantor Cabang Surabaya. Sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di kantor cabang dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center dan aplikasi Mobile JKN,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, melalui pernyataan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (20/3).

Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, lanjutnya, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan.

Sementara itu, layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital).

Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Adapun untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center maupun aplikasi Mobile JKN.

“Pelayanan yang dapat dilakukan di kantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera,” tuturnya.

Sementara mengenai batas waktu pelaksanaan mekanisme kebijakan khusus ini diberlakukan, Herman menjelaskan bahwa batas waktunya adalah sampai dengan ada kebijakan lebih lanjut terkait penanganan virus corona.

“Kapan batas waktu penerapan kebijakan ini, kami belum tahu. Tapi yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona,” demikian Herman.