Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara manual di kantor Disdukcapil Ngawi untuk sementara ditutup total hingga batas waktu yang akan ditentukan kembali. Kepastian itu langsung disampaikan Sugeng, Kepala Disdukcapil Ngawi, kebijakan itu efektif mulai Selasa 24 Maret 2020.
- Bupati Magetan Akhirnya Pecat Sandi Dirtek Perumdam Lawu Tirta
- Bandara Internasional Dhoho Kediri Segera Beroperasi, Ini Persiapan dan Sarana Penopang
- Sri Sultan HB Tidak Melarang Mudik ke Yogya Asal 5 M Wajib Dipenuhi
“Untuk sementara semua pelayanan administrasi kependudukan yang langsung di kantor untuk sementara waktu kita tiadakan sampai batas waktu tertentu. Artinya akan kita umumkan kembali setelah penyebaran virus corona ini reda,” terang Sugeng, Senin, (23/3).
Hanya saja pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi alamat website http/siak.ngawikab.go.id. Namun dikecualikan bagi pemohon untuk keperluan yang bersifat darurat seperti BPJS atau rumah sakit. Meski bersifat darurat para pemohon yang mendatangi layanan Disdukcapil Ngawi diwajibkan membawa surat keterangan sehat dari dokter.
“Ketegasan itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi bahkan melawan penyebaran virus corona yang makin hari sangat memprihatinkan dengan bertambahnya jumlah pasien secara nasional. Semua warga masyarakat harus bisa memaklumi dengan ketegasan itu,” ungkapnya.
Sugeng membenarkan, sebenarnya surat edaran atas layanan adminduk secara manual ditiadakan mulai berlaku pada Kamis 26 Maret 2020 mendatang. Hanya saja setelah melihat kondisi dari perkembangan Covid-19 terpaksa penutupan layanan manual dipercepat dari jadwal sebelumnya.
- Rekomendasi DPRD Banyuwangi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021: Harus Ada Kebijakan Super Prioritas
- Terbitkan SE Penetapan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan, Gubernur Khofifah Optimistis Produktivitas ASN Tinggi
- Komunitas Warung Tegal Indonesia Berbagi Kebahagiaan Untuk Ibu-Ibu Prasejahtera di Jatim