Meski diakui melanggar hukum acara yang diatur didalam KUHAP, Namun persidangan online dengan cara teleconfrence tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (30/3).
- Bupati Lamongan Yuhronur Raih Penghargaan PWI Award
- Ketua YPPTI Sunan Giri Tunjuk Abdul Ghofur Jadi Rektor Unisla Lamongan
- Kukuhkan Satgas PMPA Jatim, Gubernur Khofifah Harapkan Penanganan Masalah Perempuan dan Anak Dilakukan Cepat dan Gratis
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting mengatakan, Hal tersebut dilakukan demi keselamatan masyarakat dari penyebaran virus Covid-19 yang saat telah mewabah hingga ke Surabaya.
"Memang kita melaksanakan sidang teleconfence bisa dikatakan melanggar KUHAP. Tapi bagaimana lagi, karena situasi dan kondisi yang diutamakn adalah keselamatan masyarakat," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim disela sela mempersiapkan sarana dan prasarana sidang online bersama pihak Kejaksaan dan Rutan di PN Surabaya, Jum'at (27/3).
"Pekerjaan kita sebagai penegak hukum untuk pencari keadilan hukum tetap berjalan setidak tidaknya meminimal lisir dari kerumunan masyarakat untuk pencegahan virus corona," sambungnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengatakan, Dalam sidang online ini tidak berbeda dengan sidang konvensional. Hanya saja terdakwa tidak dihadirkan ke Pengadilan.
"Sebenarnya sama seperti biasanya, cuma terdakwa tidak dihadirkan ke persidangan. Tapi dia mengikuti persidangan dari Rutan melalui teleconfrence. Nanti setiap sidang ada petugas kejaksaan di rutan untuk membantu menghadirkan terdakwa dan operasi perangkat," tandasnya.
- Peringatan HBI ke-72, Imigrasi Launching M-Paspor dan E-Cekal
- Jalan Rusak di Bondowoso Mulai Diperbaiki, Ditinjau Bupati Salwa
- Keluarga Besar DPRD Pasuruan Gelar Halal Bihalal