Cegah Covid-19, Kota Ngawi Mulai Ditutup

Hasil dari rapat koordinasi antara Forpimda dengan Polres Ngawi akhirnya sepakat untuk menerapkan wilayah aman dari aktifitas warga atau physical distancing. Pembatasan ruang gerak warga masyarakat tersebut sebagai satu upaya pencegahan mewabahnya virus corona (Covid-19) yang kian masif.


Untuk sementara sebagai pilot project penerapan physical distancing antara lain kawasan Alun-Alun Merdeka Ngawi meliputi Jalan Yos Sudarso, Jalan Teuku Umar, Jalan MH Thamrin. Tidak sebatas itu sebagai uji coba juga diterapkan di Perumahan Prandon Permai, Perumahan Bhayangkara dan Perumahan Griya Lawu. 

"Sesuai hasil rapat bersama tadi telah ada kesepatakan penerapan physical distancing dalam satu pekan hanya dua hari saja. Untuk waktu lainya ya seperti biasa," tetang Kasatlantas Polres Ngawi AKP Bobby M Zulfikar, Minggu, (29/3).

Ungkap Bobby, pembatasan ruang gerak yang dimaksudkan hanya berlaku pada Sabtu dan Minggu. Mulai pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB dan 19.00 WIB - 23.00 WIB. Jelasnya, pemberlakuan itu tidak sebatas kepada pengguna jalan atau kendaraan bermotor akan tetapi juga berlaku pada aktivitas warga dilarang bergerombol atau nongkrong sembarangan yang melibatkan massa banyak. 

"Pada poinya penerapan physical distancing ini adalah mengurangi aktivitas warga pada waktu yang sudah ditetapkan. Kegiatan itu dilakukan untuk pencegahan dari penyebaran virus corona," ungkap Bobby. 

Bicara sangsi tegasnya, apabila ada warga yang melanggar pihak polisi tetap mengupayakan langkah preventif dengan memberikan teguran dan sosialisasi. Penerapan physical distancing sekali lagi juga berlaku pada warung makan, kedai maupun restoran siap saji. Pengunjung hanya diperbolehkan pesan makanan untuk dibawa pulang.