Bupati Banyuwangi Disarankan Manfaatkan Saham Tambang Emas untuk Tangani Wabah Corona

Beredarnya rekaman suara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas via Whatsapp (WA) yang menyerukan untuk bergotong royong mencari sumbangan beras terkait musibah virus Corona, aktivis Forum Peduli Banyuwangi (FPB) Bondan Madani sangat menyayangkan hal tersebut.


“Prinsipnya kami sangat sepakat. Karena ini cerminan dari Pancasila dan sesuai dengan faidah manusia sebagai makhluk sosial. Tetapi perlu kami kritisi. Kenapa harus meminta sumbangan kepada masyarakat,” kata Bondan dalam siaran persnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/3).

Ketimbang Bupati Banyuwangi meminta sumbangan pada masyarakat, Bondan menyarankan lebih baik meminta dari perusahaan-perusahan besar di Banyuwangi.

“Kenapa tidak mau memanfaatkan CSR dari perusahaan untuk biaya kehidupan masyarakat yang aktivitasnya sekarang ada di rumah,” ucapnya.

Menurut Bondan, saat ini bukan hanya warga yang terkena atau terdampak virus corona tetapi juga untuk biaya hidup masyarakat yang hidupnya dari pekerjaan lepas harian.

“Bahkan jika memang terpaksa Pemkab Banyuwangi itu punya saham yang nilainya ratusan miliar, kurang lebih Rp 400 miliar. Di Tumpang Pitu atau PT BSI, kenapa tidak diambil sedikit saja uangnya, misal Rp 50 miliar. Toh masyarakat Banyuwangi selama ini tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan saham milik rakyat di tambang emas itu, dan kami kira masyarakat juga setuju,” tuturnya.

Dikatakan lebih lanjut, seminggu yang lalu Pemkab Banyuwangi mengalokasikan dana Rp 21 miliar. Kalaupun kurang, lanjutnya, Bupati Banyuwangi bisa mengalokasikan dana lain yang tidak penting.

“Masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan untuk mencari solusi menghadapi virus corona dan menanggung biaya hidup masyarakat karena kegiatan di luar rumah sedang tidak diperbolehkan oleh pemerintah. Sekali lagi masyarakat jangan dibebani dengan sumbangan-sumbangan di tengah pandemi virus Corona,” tandasnya.

Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi, kata Bondan, bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Pasal 55 Ayat 1, di mana selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Diberitakan sebelumnya, rekaman suara Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas meminta sumbangan pada masyarakat di tengah pandemi corona beredar via WA hingga ke grup WA yang menghimbau kepada satker, (dinas-dinas) SKPD dan camat.

Dalam rekaman suara tersebut, dia berharap di setiap perumahan, desa ada ruang isolasi. Tida hanya itu, bupati juga meminta sekolah-sekolah untuk gotong royong mengumpulkan beras.