Lambat Respon Zero Covid-19 Kanang Semprot Kepala Stasiun Ngawi

Dipicu tidak bisa memberikan keterangan jelas untuk mempersiapkan petugas pengukur suhu badan di stasiun membuat Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) murka terhadap Wiyono Kepala Stasiun Ngawi. 


Kemarahan kepala daerah tersebut dilakukan saat rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid-19 yang melibatkan seluruh Forpimda di Balai Paseban Kabupaten Ngawi, Senin, (30/3). Menurut Kanang, semua stakeholder harus mendukung sepenuhnya upaya pencegahan virus corona termasuk menyediakan semua fasilitas dan petugas.

Sehingga tidak ada alasan lagi semua akses pintu masuk ke wilayah Ngawi turut diawasi bersama termasuk stasiun untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Dengan alasan inilah Kanang menyemprot Kepala Stasiun Ngawi yang tidak segera tanggap terhadap upaya Pemkab Ngawi. 

"Ketika kita sudah sepakat zero terhadap virus corona ini maka semuanya harus siap mewaspadai. Apalagi Jakarta mau lockdown atau sterilisasi dengan alasan inilah masyarakat kita yang ada disana ingin pulang kampung dan ini kita waspada," jelas Kanang, Senin, (30/3).

Perintahnya, semua akses pintuk masuk di Kabupaten Ngawi seperti harus dijaga ketat oleh petugas baik dari TNI, Polri maupun tenaga medis. Kanang menyebutkan pintu masuk didaerahnya ada di beberapa titik seperti dua stasiun baik Ngawi maupun Walikukun, Terminal Kertonegoro, exit tol, Mantingan, Karangjati, Geneng dan Margomulyo. 

"Kita tidak bisa mengelak akan kedatangan warga masyarakat dari perantauan yang mudik ke Ngawi. Namun mereka patut kita awasi dan mereka harus bisa mengisolasi diri secara mandiri selama dua pekan," beber Kanang. 

Sementara itu terkait kemarahan Bupati Ngawi pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melalui via selular turut menjawab. Seperti yang disampaikan Ixwan Hendriwin Humas PT. KAI Daop 7 Madiun membeberkan, sesuai SOP semua penumpang maupun didalam gerbong kereta api dilakukan pengukuran suhu badan. Jika mendapat penumpang bersuhu badan lebih dari 38 derajat celcius maka petugas berhak menurunkan si penumpang itu sendiri. 

"Kewenangan kepala stasiun kan sangat terbatas mereka hanya mengawasi sinyal masuk termasuk layanan penumpang, ticketing dan keselamatan perjalanan kereta api," terang Ixwan. 

Pungkasnya, apabila ada komplain seharusnya melalui prosedur yakni melayangkan surat kepada PT. KAI Daop 7 Madiun. Selain itu pihaknya siap menerima aspirasi yang nantinya jawaban dari aspirasi itu akan secepatnya didistribusikan ke masing-masing wilayah dari cakupan PT. KAI Daop 7 Madiun.