Untuk menunda Pilkada Serentak 2020, DPR RI meminta pemerintah segera menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
- Menteri KKP Dorong Probolinggo Jadi Sentra Ekonomi Perikanan
- Kantor BPOM Kebakaran, Nasib Data Uji Vaksin Dan Uji Obat Dipertanyakan
- PPP Probolinggo Panaskan Mesin Partai Demi Rebut Kursi Bupati di 2024
Melansir Kantor Berita Politik RMOL, penundaan ini terkait dengan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.
Demikian antara lain kesimpulan dari rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari Senin (30/3).
Kesimpulan ditandatangani oleh lima pejabat yang menghadiri rapat. Mereka adalah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan SH, dan Plt. Ketua DKPP Muhammad.
- Bantah Syahrul Yasin Limpo Menghilang, Nasdem Pastikan Pulang ke Tanah Air 5 Oktober
- Komisi IX Minta Pemerintah Tidak Lempar Tanggung Jawab Soal Vaksin Meningitis
- Wapres RI: Festival Pelatihan Vokasi Harus Ciptakan SDM Kompeten