Cegah Corona, 527 WBP di Jatim Dapat Hak Asimilasi dan Integrasi

Sebanyak 527 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur mendapatkan hak asimilasi dan hak Integrasi. Pemberian hak tersebut merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020  yang ditanda tangani Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 dalam rangka pencegahan virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah. 


"Hari ini data yang sudah masuk kepada kami, sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,”ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dikutip Kantor Berita RMOLJatim pada wartawan, Rabu (1/4).

Krismono menuturkan, bahwa data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 masih terus berlangsung hingga 7 hari ke depan. Dan data tersebut baru berasal dari 23 diantara 39 lapas/ rutan di Jatim. 

“Pihak lapas atau rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya, sehingga proses ini membutuhkan waktu,” tambah Krismono.

Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/ rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami over kapasitas penghuni sebesar 132%. Hal inilah yang membuat lapas/ rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.

"Dengan kondisi saat ini, ketika satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya,” terangnya.

Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini.

 "Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif Covid-19,” tandasnya.