Resmi, Pemkot Surabaya Terapkan Pembatasan Sosial Skala Besar

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).


PP bertanggal 31 Maret 2020 tersebut, bertujuan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Penerapan PP Nomor 21 Tahun 2020,
Harapan Pemkot Surabaya menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2020 agar penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya di Surabaya ini bisa diselesaikan.

“Makanya kita imbau warga dari luar Surabaya yang mau ke Surabaya jika tidak ada kepentingan atau sesuatu yang mendesak agar lebih baik ditunda dulu,” kata Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Balai Kota Surabaya, Kamis (2/4).

Sementara itu, kepada warga Surabaya, Fikser juga mengimbau agar tidak perlu keluar rumah kalau memang tidak ada kepentingan yang mendesak atau hal yang sangat penting.

Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengikuti imbauan dari pemerintah tersebut.

“Kita imbau jika tidak ada kepentingan yang mendesak cukup di rumah saja mengikuti anjuran dan imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari penyebaran Covid-19 ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa pemkot bersama instansi terkait melakukan imbauan dan sterilisasi kepada para pengendara di 19 pintu masuk ke Kota Surabaya, yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan) dan Jeruk (Lakarsantri).

Selain itu, sterilisasi juga dilakukan di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).