Agar Tak Digugat, Jokowi Harus Beri Kepastian Hukum Putusan MA Tentang BPJS

Presiden Joko Widodo didesak untuk segera memberikan kepastian hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Desakan itu disampaikan oleh aktivis yang juga mantan Sekjen ProDEM, Satyo Purwanto.

Menurut Satyo, putusan MA nomor 7 P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019, harus segera dilaksanakan oleh Presiden Jokowi. Sehingga ada kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.

"Pemerintah mesti segera memberikan kepastian hukum guna menghindari terabaikannya hak sehat dan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak oleh pemerintah," ucap Satyo Purwanto dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/4).

Bahkan, lanjut Satyo, Presiden Jokowi bisa digugat oleh rakyat Indonesia jika tidak melaksanakan putusan MA tersebut.

"Bahkan terkait pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Presiden dapat digugat akibat melanggar hukum Pasal 28H, Pasal 34 UUD 1945, dan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)," pungkas Satyo.

Diketahui, Pasal 34 Ayat 1 Perpres 75/2019 berbunyi Iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp 110.000 kelas II, dan Rp 160 ribu kelas I.

Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 berbunyi Besaran iuran sebagaimana pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.