Wabah Covid-19, Lapas dan Rutan di Jatim Dilarang Menerima Tahanan

Sejak virus Covid-19 mewabah di Indonesia, Lapas dan Rutan di Jawa Timur tidak lagi menerima penitipan tahanan baru dari polisi maupun jaksa. 


"Yang saya tahu sementara ini seluruh lapas dan rutan tidak menerima tahanan baru, dengan dasar surat menkumham kepada kapolri dan kejagung yang meminta agar menunda pengiriman tahanan baru dalam rangka mencegah Covid-19," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (3/4).

Sementara terkait dengan terpidana yang baru saja divonis oleh pengadilan, Pargiyonomenyatakan bahwa pembinaan terpidana bisa ditunda hingga adanya kebijakan baru. Dia tidak ingin mengambil resiko penularan virus corona oleh tahanan baru ke dalam rutan dan lapas. 

"Soal kemudian tertunda mendapat pembinaan karena belum bisa dikirim ke lapas atau rutan, ya mungkin itu lebih baik daripada ambil resiko menularkan wabah Covid-19," ujarnya.


Terpisah, Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isnandi Siregar mengatakan, sejak berlakunya peraturan tersebut pihaknya tidak lagi menitipkan tahanan di Rutan Kelas I Surabaya atau biasa disebut Rutan Medaeng. 

"Untuk saat ini kami titipkan tahanannya dimasing-masing kantor polisi yang menyidik perkaranya," katanya

Sedangkan dengan terdakwa yang bari divonis oleh Pengadilan, Farriman mengatakan, pelaksanaan eksekusinya masih di Rutan.

 "Kalau yang sudah di rutan medaeng dieksekusi di rutan," katanya.

Senada dengan Farriman, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto mengatakan, hingga saat ini perkara yang baru dilimpahkan oleh penyidik kepolisian tetap ditahan di polisi.

"Dan perkaranya juga belum di sidangkan,"pungkasnya.