Dilarang Kemenkes, Bilik Desinfektan di Surabaya Tetap Dipakai Atas Perintah Risma

Kementerian Kesehatan telah melarang penggunaan bilik desinfektan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.


Pasalnya, penyemprotan desinfektan secara langsung ke tubuh dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan.

Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Ditjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan No. HK. 02.02/III/375/2020.

Sayangnya, hingga saat ini masih ditemukan di berbagai tempat dan fasilitas umum pihak pengelola menggunakan bilik desinfektan ini. Termasuk di Bandara Juanda, Surabaya.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menyampaikan hal itu beberapa saat lalu seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

“Walau sudah dilarang Kemenkes, bilik steril tetap dioperasikan di T1 SUB (Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya),” ujarnya.

Menurut informasi yang diterimanya, pengoperasian bilik itu atas perintah Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

“Saya paham bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sama-sama ingin memastikan keamanan dan kesehatan warganya. Tetapi alangkah baiknya jika Pemda dan Pemerintah Pusat saling menghormati. Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk tidak lagi menggunakan desinfektan di bilik steril karena itu membahayakan manusia,” ujarnya.

“Kalau ada Pemerintah Daerah yang tetap memaksakan itu kasihan rakyatnya. Rakyatnya ini juga takut karena itu sudah resmi dilarang Pemerintah, tapi kalau tidak mengikuti salah juga. Petugas di lapangan juga serba salah. Jadi baiknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini koordinasi dan kolaborasi supaya tidak membingungkan rakyatnya,” sambung Alvin Lie.

Dia juga mengatakan, dirinya melihat seorang ibu yang menggendong bayi terpaksa masuk ke bilik desinfektan di Terminal 1 Bandara Djuanda itu.

Di dalam Surat EdaranDitjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan disebutkan bahwa penggunaan bilik desinfeksi tidak direkomendasikan di tempat dan fasilitas umum serta pemukiman.