Wacana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi, membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.
- Ancaman Para Nakes Jika RUU Kesehatan Disahkan DPR
- Puan Maharani Sambut Baik Dewan Kolonel
- Puji Tulisan SBY, Rizal Ramli: Apakah Jokowi Mampu Melihat Peluang?
Dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, pembebasan koruptor dengan alasan menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, kecil kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19. Mengapa demikian?
"Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, mereka bisa "membeli" kamar. Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/4).
Selain itu, para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima lantaran bisa membayar dokter pribadi.
Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah corona.
"Jika ada koruptor yang terindikasi terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," sindir Neta.
- Dewan Kehormatan PWI: Wartawan Harus Jaga Jarak Saat Kontestasi Pilkada 2020
- Hasil PRC-PPI: Prabowo Terlempar dari Lima Besar
- DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang V 2021-2022