Komisi B DPRD Surabaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar di Jalan Gresik PPI, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, pada Kamis (2/4) siang.
- Qur'nic Parenting, Membentuk Akhlak Anak dan Orangtua Hebat
- Pasca Gempa 6.5, Wali Kota Eri Minta Hitung Ulang Struktur Bangunan Seluruh Rumah Sakit Surabaya
- Kirab Pataka, Meriahkan Hari Jadi Lamongan
Kedatangannya ke pasar PPI guna bertatap muka dengan para pedagang pasar yang sempat mengeluhkan penutupan pasar oleh pihak Kecamatan secara total yang berdasarkan surat edaran Pemerintah tentang tingkat kewaspadaan terhadap wabah virus corona.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengatakan penutupan pasar tetap dilaksanakan sesuai instruksi Pemerintah. Namun, harus ada kebijakan lain supaya tidak mematikan aktifitas berdagang di pasar PPI.
“Yang artinya pasar PPI tidak tutup total. Pedagang pasar tetap diberikan kesempatan beraktifitas berdagang kembali, tapi ada batasan jam,” kata Politisi PDI-P ini.
Karena itu, lanjut Anas, kedatangannya ke pasar PPI untuk menemui pihak Kecamatan yang mempunyai otoritas di wilayah Jalan Gresik PPI untuk memberlakukan adanya pembatasan waktu berjualan bagi para pedagang.
“Tadi sudah bertemu dengan pak camat membahas tentang aktifitas pedagang. Jadi, ada kesepakatan bagi para pedagang tetap berjualan dengan batasan waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, dirinya meminta kepada pihak Kecamatan agar selalu mensosialisasikan kepada para pedagang terkait anjuran Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pedagang harus selalu diberi edukasi tentang cara pencegahan dari Covid-19. Seperti pedagang harus memakai masker saat berjualan,” tandasnya.
Sebabnya itu, Anas juga akan memberikan sejumlah masker yang nantinya dibagikan kepada para pedagang pasar PPI.
“Ya buat melindungi diri dari penyebaran virus. Karena bagaimanapun kesehatan paling utama,” imbuhnya.
Di satu sisi, Agus Tjahyono selaku Camat Krembangan mengatakan, kebijakan seperti ini lebih mengarah ke ikhtiar supaya penyebaran virus corona tidak sampai ke pasar PPI.
“Karena tadi sudah ada kesepakatan dan terlebih sama-sama tidak ada yang dirugikan maka kita batasi jam berjualan. Dan saya sudah meminta koordinator pasar agar menghimbau penjual dan pembeli memakai masker semua,” pungkasnya.
Dari hasil sidak tadi mencapai kesepakatan bahwa aktifitas berjualan pedagang di pasar PPI dibatasi mulai pukul 02.00 dini hari sampai pukul 07.00 pagi. Melewati waktu yang disebutkan tadi sudah tidak ada aktifitas berjualan lagi. Dan kebijakan ini berlaku sampai situasi dan kondisinya kembali normal.
- Di Hadapan Calon Wisudawan ITS ke-127, Wali Kota Eri Bagikan Pengalaman Hadapi Tantangan Dunia Kerja
- Masuk Tahun Ke-3, Mas Dhito Berikan Bisyaroh Bagi 8000 Guru Agama Non Formal
- Selawatkan Ganjar Presiden, Ribuan Santri di Malang Yakin UMKM Keislaman Mandiri