Kritik Proyek Drainase, LSM GMBI Madiun Raya Dinilai Tidak Paham Aturan

Pernyataan ketua Distrik LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Madiun Raya Isnandar Hariadi tentang proyek drainase yang terletak di Jalan Pahlawan Kota Madiun yang dinilai tidak transparan karena tanpa papan nama melanggar UU dan peraturan presiden, dibantah oleh ketua LSM Walidasa Madiun, Putut Kristiawan.


Isnandar Hariadi dinilai kurang paham aturan Undang- Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presidan (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.  

Jika memang ada saling silang pendapat terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008, menurut Putut, bisa mengadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Selain tidak paham, lanjut ketua Walidasa ini, kemungkinan ketua Distrik LSM GMBI tidak turun ke lapangan langsung melihat kondisi proyek. Bahwasanya papan nama proyek yang dipersoalkan ternyata terpasang.

"Dia tidak paham aturan mungkin. Sekarang apa gunanya LPSE, di situ kan jelas bahwa LPSE itu informasi publik siapa saja dapat mengakses dan melihat. Pekerjaan apa yang sedang diproses dan dilelang sesuai atau tidak di situ semuanya ada. Terkait plang atau papan nama begitu berita itu keluar saya lihat sendiri ke lokasi dan ternyata ada dan saya foto semuanya ada. Kalau mau pengaduan langsung aja itu ke Komisi Informasi Publik," tegas Putut, Senin (5/4).

Putut menambahkan, pernyataan Isnandar bisa dikategorikan berita hoax dan bisa meresahkan masyarakat. Selain itu tidak ada konfirmasi dari pihak terkait.

"Malam itu begitu berita itu keluar malamnya saya ke lokasi proyek untuk memastikan benar atau tidaknya apa yang dikatakan ketua distrik LSM GMBI Madiun tersebut. Ternyata papan namanya ada dan terpasang. Yang parah juga mereka tidak adanya konfirmasi dari dinas terkait," pungkas Putut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) kota Madiun Suwarno mengaku tidak pernah dikonfirmasi soal papan nama proyek drainase di Jalan Pahlawan oleh media online yang menulis maupun ketua distrik LSM GMBI tersebut.

"Tidak ada konfirmasi sama sekali, dan tahu-tahu muat di media online," terang Suwarno.

Untuk diketahui, permasalahan ini muncul dari pernyataan LSM GMBI Madiun Raya Isnandar Hariadi di media online pada tanggal 17/3/ 2020 lalu, yang mengatakan proyek drainase di Jalan Pahlawan tersebut melanggar UU dan peraturan presiden. Isnandar Hariadi mengancam akan sidak lapangan dan jika terbukti tidak sesuai dengan RAB dan Gambar Rencana (baca: site plan) akan melaporkan sampai pusat.