Terima Surat Edaran Dari Kemenkes, PN Surabaya Hentikan Pemakaian Bilik Desinfektan

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghentikan penggunaan bilik desinfektan. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 


Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, salah satu alasan tidak lagi memakai bilik desinfektan tersebut dikarenakan adanya temuan dari Kemenkes tentang bahan kimia yang digunakan dalam bilik tersebut menimbulkan potensi gangguan kulit dan pernafasan.

"Sejak hari ini tidak digunakan lagi," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/4).

Diakui Martin, bilik desinfektan tersebut sempat digunakan pada 26 Maret hingga Jum'at (3/4) dan diletakkan didepan pintu masuk PN Surabaya.

"Sempat dioperasikan selama satu minggu. Sekarang sudah tidak lagi," pungkasnya.

Diketahui, bilik desinfektan tersebut awalnya dipakai untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. Namun ternyata, bahan kimia yang dipakai dalam desinfektan tersebut tidak aman bagi kesehatan, karena berpotensi menimbulkan gangguan kulit dan pernafasan. 

Tak hanya itu, sebelumnya anggota Ombusdman RI, Alvin Lie juga menemukan adanya bahan baku yang digunakan dalam bilik desinfektan tersebut tidak untuk manusia melainkan untuk hewan. Peristiwa itu ditemukan Alvin Lie di Bandara Juanda.

Dalam bilik desinfektan di Bandara Juanda tersebut, menggunakan cairan yang hanya untuk hewan. Nama cairan itu Prodestan yang mengandung 10 persen benzalkonium chloride yang ampuh membasmi mikroorganisme dan aman untuk desinfektasi kandang, lingkungan, mesin tetas, hingga air minum.

Hal ini diperkuat dengan keterangan Guru Besar Farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Mangestuti Agil Apt., MS.

Menurut Mangestuti, benzalkonium chloride dapat dipakai sebagai desinfektan untuk membantu membunuh bakteri tertentu, misalnya pada pemakaian sebagai pembersih lantai. Namun jika dipakai manusia, sampai sekarang masih diteliti.

“Sebagai hand sanitizer sudah ada penelitian tapi belum diketahui khasiatnya sebagai pembunuh virus. Tidak ada info (Prodestan) pemakaiannya sebagai penyemprot pada manusia,” tuturnya.

Sementara, Pemkot Surabaya melalui Kadis Kominfo, M Fikser mengklaim bahwa kandungan yang ada di dalam cairan disinfektan, baik yang disemprot maupun yang terdapat dalam bilik sterilisasi aman.