Antisipasi Covid-19, KUA Hentikan Sementara Akad Nikah

Kantor Urusan Agama (KUA) fi wilayah Kemenag Kabupaten Mojokerto
menghentikan sementara pelayanan akad nikah bagi pendaftar baru yang mengajukan pada bulan April.


Akibatnya para pasangan calon pengantin terpaksa harus menjadwal ulang rencana
pernikahan. Peniadaan akad nikah itu, kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Abdul Aziz berpedoman pada Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik di Lingkungan Ditjen Bimas Islam.

Abdul Aziz, juga mengatakan, penghentian ini sampai batas waktu yang belum ditentukan atau sampai kondisi kembali kondusif. Langkah ini dilakukan Kemenag sebagai pencegahan
penyebaran virus corona (Covid-19).

Menurutnya, saat ini pelayanan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April lalu.

"Per 1 April lalu, tercatat masih ada 122 calon pasangan pengantin yang belum menjalani akad nikah. Jumlah itu tersebar hampir di seluruh KUA Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Pelaksanaan ijab kabul dari 122 tersebut tetap dilaksanakan dan harus dengan protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri (APD) berupa masker. Selain itu akad nikah juga digelar di KUA masing-masing. Jumlah orang yang hadir juga dibatasi hanya 5 orang yakni calon mempelai, 1 wali nikah, dan 2 saksi.

“Semua harus pakai masker. Khusus bagi penghulu, wali nikah, serta calon mempelai laki-laki,
diwajibkan menggunakan sarung tangan,” terangnya.

Pelaksanaan ijab kabul yang akan dilaksanakan diperkirakan selesai pada pertengahan April.

“Bagi yang sudah mendaftar sampai akhir Maret kemarin tetap kita laksanakan akad nikahnya. Perkiraan dari data 122 itu akan selesai pada pertengahan April nanti atau sebelum Ramadhan,” ujarnya.


Sementara untuk calon pengantin yang berencana mendaftar di bulan April tetap bisa dilakukan melalui online, yakni di laman simkah.kemenag.go.id .