Bupati Ngawi Terapkan Zona Bermasker

Menindaklanjuti berlakunya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Bupati Ngawi Budi Sulistyono (Kanang) bersikap tegas untuk wilayahnya.


Langkah pertama, mulai Selasa besok 7 April 2020 akan diterapkan zona bermasker bagi warga masyarakat saat mengunjungi Kota Ngawi. 

"Mulai besok akan kita terapkan zona atau kawasan bermasker bagi semuanya tanpa kecuali lagi baik pengendara motor maupun mobil. Ini harus ditaati bersama karena situasinya sudah darurat dari sebaran virus corona," terang Kanang, Senin (6/4).

Sebagai awal kebijakan zona bermasker, Kanang bakal menyediakan 5 ribu masker dibagikan secara cuma-cuma. Masker tersebut diambil dari para pengerajin rumahan atau home industri khususnya dari kalangan penjahit lokal. 

Untuk kawasan zona bermasker didalam Kota Ngawi berada diseluruh jalan protokol. Meliputi Jalan A.Yani, Jalan PB. Sudirman, Jalan Sukowati dan seluruh jalan masuk kota. Sehingga semua pintu masuk menuju Kota Ngawi baik dari arah Paron, Mantingan, Geneng, Karangjati dan Bojonegoro warga yang melintas diwajibkan memakai masker. 

Langkah kedua, beber Kanang, apabila di hari kedua dan ketiga masih ditemukan warga yang belum bermasker dipersilahkan putar balik sampai memakai masker kembali. Jika hari berikutnya masih bandel juga tidak mengindahkan dari zona bermasker maka akan dilakukan tindakan tegas oleh petugas. 

"Untuk menerapkan pemakaian masker kita memperbolehkan APBDes atau belanja anggaran desa dipakai untuk pengadaan masker. Hal itu dilakukan jangan sampai penyebaran virus corona terus terjadi meskipun Ngawi belum ada satupun pasien positif virus corona," pungkasnya.