Pemkot Surabaya Tolak Bongkar Bilik Disinfektan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan menarik bilik disinfektan miliknya yang sudah tersebar diberbagai instansi. 


Alasannya surat edaran dari Dirjen Kemenkes bernomor: HK.02.02/III/375/2020 masih berupa himbauan. 

"Itu kan surat dari Dirjen Kemenkes berupa himbauan, jadi sekedar masih himbauan jadi kita masih jalankan, artinya yang sekarang ini ada di ruang publik kita tidak tarik," jelas Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M. Fikser dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/4).

Bahkan Fikser juga tak keberatan dengan pihak manapun yang merasa ragu dengan cairan disinfektan buatan Pemkot Surabaya untuk melakukan pemeriksaan.

"Oh silahkan diperiksa, kan kita enggak boleh menutupi zat apa yang terkandung dalam cairan bilik disinfektan, justru salah kalau menutupi. Kita sudah konsultasi dengan beberapa pihak, untuk benar-benar aman, paling enggak bisa melemahkan. Jumlah bilik kita 100 lebih, setiap bilik hampir berpasangan dengan wastafel," ujarnya. 

Ketika ditanya penonaktifan bilik disinfektan di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Fikser mengaku bahwa itu merupakan kewenangan dari pihak Bandara. 

"Kalau untuk Bandara kewenangan atau otoritas Bandara Juanda, kita beri, kita taruh, kita minta untuk dipakai. Tapi setelah keluar himbauan, dari Bandara Juanda tak memakai, itu otoritasnya di Juanda, kita enggak bisa mengatur lebih," pungkasnya.