Dampak Corona, Di Jatim 1.923 Buruh Di-PHK dan 16.086 Dirumahkan

Dampak virus corona atau Covid-19 berimbas pada sektor industri. Di Jatim, sebanyak 1.923 buruh di-PHK sementara 16.086 buruh dirumahkan.


Dari data yang diberikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4), jumlah perusahaan yang melakukan pemutusah hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya sebanyak 122 perusahaan.

Paling banyak perusahaan yang merumahkan pekerjanya adalah perhotelan. Sebanyak 40 hotel di Surabaya rata-rata merumahkan pegawainya. Jumlahnya mencapai 3.256 orang.

Sementara perusahaan alas kaki di Sidoarjo paling banyak merumahkan pegawainya, mencapai 6.230 orang. Demikian pula industri rokok di Kediri, sebanyak 1.327 orang telah dirumahkan.

Untuk PHK, sektor impor di Sidoarjo telah memutus kerja 652 karyawannya. Kemudian perusahaan mebel di Lamongan sebanyak 217 orang. Perusahaan kayu di Gresik 309 orang. Dan perusahaan alas kaki di Jombang mem-PHK 302 orang.

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, sesuai hasil yang dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tidak semua pekerja yang di-PHK statusnya pegawai tapi mitra kerja.

Namun hingga kini, pihaknya masih terus mendata. Dia hanya memastikan bahwa jumlah pekerja yang dirumahkan masih jauh lebih banyak dibandingkan yang terkena PHK.

“Jadi belum PHK dan kita harapkan tidak sampai PHK. Tetapi dirumahkan pun, data ini kita sampaikan kepada Kemenaker untuk bisa mendapatkan program yang dikelola, salah satunya prakerja sebagai insentif,” tandasnya.