Ditahan Hakim, Jaksa Eksekusi Direktur PT Anugrah Mitra Boga Abadi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana melaksanakan ekseksusi terhadap terdakwa Nurito Hendro Luky Hasmoro. Direktur PT Anugerah Mitra Boga Abadi ini dijebloskan ke tahanan atas perintah majelis hakim usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.


"Kami melaksanakan penetapan majelis hakim. Terdakwa akan ditahan sepuluh hari kedepan dan selanjutnya perpanjangan 60 hari,”ujar I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (7/4).
Disinggung apakah terdakwa langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Willy mengaku masih akan melengkapi administrasi.

"Ini di kantor dulu,” ujarnya.

Penahanan tersebut ditetapkan majelis hakim guna memperlancar proses persidangan.

"Untuk memudahkan sidang berikutnya," pungkas Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat membacakan penetapan penahanan terdakwa.

Dari pantauan, Penasihat hukum terdakwa, Abdul Rahman Saleh, yang tidak mengajukan eksepsi sempat terkejut mendengar perintah ketua majelis hakim untuk menahan kliennya. Termasuk juga terdakwa yang usai pembacaan dakwaan langsung dikawal petugas keamanan dari Kejari Tanjung Perak.

Diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa dan Jakobus Budisudjiono Koeswadi (saksi pelapor) melakukan kerjasama dalam bidang usaha perdagangan dengan menjalankan usaha restoran sekitar tahun 2011.

Selanjutnya mereka mengikatkan dirinya dalam akta pendirian perseroan terbatas untuk menaungi usaha itu dan diberi nama PT Anugrah Mitra Boga Abadi. Di situ, Jakobus sebagai komisaris sedangkan terdakwa sebagai direktur yang mana jabatan komisaris dan direktur tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun.

Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) hal ini terdakwa sebagai direktur tidak pernah mengajukan dan memberitahukan mengenai dokumen dari laporan tahunan perseroan, kemudian Jakobus yang merupakan pemegang saham mayoritas telah meminta laporan keuangan perusahaan beberapa kali namun tidak pernah diberikan tanggapan oleh terdakwa.

Pada 18 Desember 2017 ketika di notaris terdakwa melalui akta kuasa no. 5 yang dibuat di hadapan notaris yang di dalam akta kuasa tersebut terdakwa menyatakan dirinya sebagai direktur pada PT Anugrah Mitra Boga Abadi, padahal masa jabatan terdakwa sebagai direktur telah habis pada 20 Agustus 2016. Selanjutnya terdakwa juga menyatakan memberikan kuasa khusus kepada orang lain. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Jakobus tidak pernah mengetahui progress atau perkembangan kegiatan perusahaan dan juga tidak pernah menerima penyampaian laporan keuangan begitu juga mengenai laporan tahunan beserta pertanggungjawaban uang tunai yang telah dilakukan penyetoran kepada kas perseroan Rp 210 juta.