Pandemi Corona, 15 Perusahan di Malang Rumahkan 1.665 Karyawan dan PHK 59 Orang

Pencegahan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau virus Corona menghindari kerumunan massa di Kabupaten Malang 15 perusahaan rumahkan 1665 pekerjaan dan 59 pekerja di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).


Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4).

"Sebanyak 15 perusahaan telah merumahkan para pekerjanya. Istilah memulangkan itu bukan berarti dipecat. Namun dalam prosesnya pekerja dalam bekerja dengan memakai sistem shift. Yang artinya, bisa sehari libur besoknya tapi masuk. Namun ada juga yang terdapat 59 pekerja yang di PHK," ujar Yoyok.

Namun, lanjut Yoyok, para pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan penghasilan. Untuk besaran penghasilannya tergantung kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pihak management perusahaan dan para pekerja.

"Soal honor yang diterima oleh ribuan pekerja tersebut, kami tidak tahu secara detail. Yang pasti ke dua belah pihak antara perusahaan dan pekerja mengedepankan proses musyawarah.
Entah nanti dibayar setengah atau berapa yang pasti ada win-win solution. Perlu diingat, ini masa post-major (mendesak) jadi semua perusahaan yang ingin mem-PHK atau memulangkan musti mengedepankan musyawarah. Dalam hal ini kami hanya memediasi," imbuhnya.

Selain itu, Yoyok mengatakan, hingga saat ini dirinya telah melakukan pendataan kepada para pekerja agar dapat mendapat fasilitas dari pemerintah pusat berupa Kartu Pra Kerja.

"Sampai saat ini, kami melakukan pendataan kepada para pekerja untuk diikutkan program pemerintah yaitu kartu pra Kerja. Yang nantinya, para pekerja tersebut mendapatkan berbentuk pelatihan rechyling maupun up chyiling, seperti biaya pelatihan, dan insentif. Untuk nilainya setiap kartu sebesar Rp 3,350 juta, dan kami mengajukan 1.665 pekerja. Dalam hal ini, kami hanya mendata saja, karena merupakan program Kemenaker," pungkasnya.