Bapak Yang Bantu Anaknya Aborsi Dituntut 5 Tahun Penjara

Niat membantu anaknya melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap dengan sang kekasih, Muslich (58) Warga Jalan Ketandan Baru Surabaya dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Kejari Tanjung Perak.


Selain hukuman badan, Muslich juga dihukum membayar denda sebesar Rp 60 juta.

"Apabila  tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan,"kata JPU Duta Amelia dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya melalui sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4).

Pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menentukan tuntutan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, telah menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama , mengakui dan menyesali perbuatannya. 

"Mohon keringanan,saya menyesal,"pungkas Muslich pada majelis hakim yang diketuai

Yohannis Hehamony usai jaksa membacakan surat tuntutannya. Dalam kasus aborsi ini, terdakwa Muslich dinyatakan bersalah melanggar Pasal 343 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Dia telah membantu Eva Zulfiah menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di Jalan Ketandan Baru, Genteng pada 15 September 2019. Modusnya, dengan mengurut perut anaknya hingga bayi yang usia kandungannya sembilan bulan keluar.

Namun, bayi itu sudah mati. Muslich lalu membuang jasadnya ke sungai tidak jauh dari rumahnya menjelang subuh.

Eva dan Muslich lalu ditangkap polisi dari Polsek Bubutan. Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai. Penemuan ini dicocokkan dengan data Eva di RS Soewandhi. Dia saat aborsi mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit tersebut. 

Setiap hari Eva memakan nanas dan minum minuman bersoda dengan harapan bisa keguguran. Hingga akhirnya dia kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh. Muslich kemudian mengurut perut anaknya itu. Namun, Eva mengalami pendarahan.

Eva mengaborsi bayinya setelah dihamili pacarnya. Setelah mengetahui hamil, pacarnya kabur dan enggan bertanggungjawab. Muslich yang mengetahui anaknya hamil dan tidak ada yang bertanggungjawab kemudian membantu untuk mengaborsi bayinya.