Terkait Gugatan Perppu 1/2020, PDIP Tidak Melihat Adanya Muatan Politik

Gugatan yang dilakukan sejumlah tokoh nasional terhadap Perppu 1/2020 merupakan hak setiap warganegara.


“Gugatan ke MK itu wajar saja dan itu hak setiap warga negara. Setiap warga negara punya hak yang sama di depan hukum, karena negara kita menetapkan hal itu dalam UUD 1945,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Nabil Haroen dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Ditambahkan Gus Nabil, sapaannya, permohonan judicial review oleh Amien Rais cs tersebut tidak bermuatan politik.

“Jadi, kita harus melihatnya sebagai hak warga negara, bukan kekhususan mereka sebagai tokoh. Kalau ada yang mengatakan gugatan itu punya motif politik, saya kira itu hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. Jadi, jelas sekali, itu wajar dan mereka punya hak untuk tindakan itu,” jelasnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh para tokoh nasional kurang mendasar.

“Tapi, gugatan mereka konteksnya tidak tepat. Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Pemerintah telah menetapkan Perppu No 1 tahun 2020, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19,” katanya.

“WHO menetapkan status pandemik, yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Sementara, beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional,” tambahnya.

Pihaknya menilai adanya gugatan tersebut akan memperlambat kinerja pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

“Gugatan ke MK, akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah, dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis,” tandasnya.