Kasus Aborsi Bayi, Bapak dan Anak Divonis Hukuman Berbeda

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap bapak dan anak yang melakukan aborsi bayi.


Sang Bapak, Muslich divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Sedangkan sang anak yakni Eva Zulfiah divonis 2 tahun ke penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah turut serta membantu ibu yang karena takut diketahui akan melahirkan dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian," kata ketua majelis hakim Johanis Hehamony dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusan terhadap Muslich dalam sidang telekonferensi di PN Surabaya, Senin (20/4).

Pertimbangan yang memberatkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan karena perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa bayi. Selain itu, perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Muslich juga melanggar Pasal 343 KUHP dan Eka Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menanggapi vonis ini jaksa penuntut umum Duta Mellia dan terdakwa sama-sama menerimanya.

"Saya menerima saja Yang Mulia. Saya menyesal," ujar Muslich.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Meli menuntut Muslich pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bukan kurungan. Eva dituntut pidana 3 tahun penjara. Denda dan subusidernya sama dengan ayahnya.

Ayah dan anak ini sebelumnya menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di Jalan Ketandan Baru, Genteng pada 15 September 2019. Modusnya, dengan mengurut perut anaknya hingga bayi yang usia kandungannya sembilan bulan keluar. Namun, bayi itu sudah mati. Muslich lalu membuang jasadnya ke sungai tidak jauh dari rumahnya menjelang subuh.

Eva dan Muslich lalu ditangkap polisi dari Polsek Bubutan. Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai. Penemuan ini dicocokkan dengan data Eva di RS Soewandhi. Dia saat aborsi mengalami pendarahan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit tersebut.

Setiap hari Eva memakan nanas dan minum minuman bersoda dengan harapan bisa keguguran. Hingga akhirnya dia kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh. Muslich kemudian mengurut perut anaknya itu. Namun, Eka mengalami pendarahan.

Eva mengaborsi bayinya setelah dihamili pacarnya. Setelah mengetahui hamil, pacarnya kabur dan enggan bertanggungjawab. Muslich yang mengetahui anaknya hamil dan tidak ada yang bertanggungjawab kemudian membantu untuk mengaborsi bayinya.