Pemberlakuan Jam Malam, 172 Orang Terjaring Razia

Ada 83 orang terkena razia tim gabungan gugus percepatan pencegahan Covid-19 pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (2/5) malam.


Mereka diamankan lantaran tidak mengindahkan PSBB dan bergerombol di tempat terbuka tanpa menggunakan masker, hingga kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakujan rapid test.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam penerapan PSBB dan pemberlakuan jam malam, tim gugus percepatan penanggulangan Covid -19 melakukan razia serentak di tiga kota yakni, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

"Saat ini dilakukan razia serentak di tiga kota, dimana di Surabaya mengamankan 83 orang, Sidoarjo 24 dan Gresik 65 orang," kata  Luki.

Mereka, lanjut Luki, telah melanggar pasal 93 tentang Karantina dan pasal 216 KUHP.

Namun, ke depan akan lakukan tindakan tegas.

Saat ini, masyarakat yang terjaring razia sedang dilakukan rapid test di gedung Graha Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya dan akan dilakukan karantina selama 1 x 24 jam.

Sementara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menegaskan, bahwa di Surabaya masyarakat yang sudah positif Covid-19 sebanyak 495 orang.

"Saat ini, Surabaya merupakan kota terbanyak yang positif Covid-19, dan mengalahkan kota lainnya yang terlebih dahulu sudah menerapkan PSBB," ungkapnya.

Penerapan PSBB, menurut Khofifah bukan semata mata membatasi gerak lingkup masyarakat, namun lebih pada pencegahan penyebaran Covid-19.

"Virus Covid-19 bukan menyebar sendiri, tapi penyebaran melalui adanya kontak langsung antar sesama sehingga kami sangat anjurkan agar masyarakat meatuhi protokoler dengan mengghnakan masker saat melakukan kegiatan," pungkasnya.