Disebut Terdakwa JC Terima Suap, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Merasa Difitnah dan Siap Diklarifikasi KPK

Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid merasa menjadi korban fitnah lantaran disebut namanya menerima aliran dana di kasus suap Bupati Sidoarjo, Saiful Illah.


"Demi Allah itu fitnah," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di ruang pelayanan hukum Kejari Sidoarjo, Jumat (8/5).

Untuk menjawab fitnah tersebut, Idham mengaku siap jika diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kapanpun saya siap memberikan klarifikasi," katanya.

Idham tidak mau menanggapi terkait namanya yang disebut dalam justice collaborator (JC) oleh terdakwa Ibnu Gofur di poin f.

"Biar majelis hakim dan jaksa penuntut umum KPK yang menilai," tandasnya.

Berita ini sekaligus klarifikasi atas dua pemberitaan yang dimuat Kantor Berita RMOLJatim dengan judul 'Ajukan JC, Penyuap Saiful Illah Ungkap Aliran Dana ke Pejabat Kejari Sidoarjo dan Sejumlah Pihak' yang tayang pada Senin (27/4) pukul 14.24 WIB dan pemberitaan dengan judul 'KPK Dalami Peran Penerimaan Aliran Suap Bupati Saiful Ilah Ke Pejabat Kejari Hingga Pemkab Sidoarjo' yang tayang pada Kamis (7/5) pukul 12.47 WIB.

Diketahui, nama Idham Khalid disebut dalam permohonan justice collaborator di poin f yang diajukan terdakwa Ibnu Gofur dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (27/4).

Dalam poin f tersebut dijelaskan, melalui Sunarti Setyaningsih, Gofur memberikan uang sebesar Rp 150 juta yang rencananya akan diberikan kepada Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Idham Khalid. Uang itu diserahkan di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Sidoarjo pada 3 Januari 2020 sekira pukul 17. 00 Wib.