DPR Rapat Paripurna, Ada Enam Agenda yang Dibahas

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 pada Selasa (12/5).


Ada enam agenda yang dibahas. Enam agenda itu antara lain; pertama, pembicaraan tingkat lI/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemik Covid- 19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Kedua, DPR RI juga akan menentukan akan mengesahkan RUU atas perubahan atas UU 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Ketiga, pembicaraan tingkat lI/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keempat, penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.

Kelima, disusul pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU usul Inisiatif Komisi VIll DPR RI tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Keenam, pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Haluan Ideologi Pancasila, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Terakhir, Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2019-2020.

Rapat dihadiri oleh 296 anggota dewan. 255 orang diantaranya mengikuti rapat secara daring, 41 orang anggota mengikuti secara langsung di Gedung Nuasantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Dengan demikian kuorum tercapai. Dengan mengucapkan bismillah rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 dibuka untuk umum," ucap Puan Maharani membuka Rapat Paripurna di ruang sidang, Selasa (12/5).