Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya belum menyatakan sikap atas laporan sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi terhadap Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono terkait penolakan usulan pembentukan pansus penanganan covid-19.
- Survei Capres 2024: AHY Kalahkan Puan dan Cak Imin
- Fadjroel Rachman: Kritik Adalah Hak Konstitusional Setiap WNI
- Menkumham Sahkan Plt Ketum Mardiono, Semoga Tak Ada Lagi Kubu-kubuan dan Kediktatoran di PPP
Kendati demikian bukan berarti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib (Tatib) yang disangkakan kepada Ketua DPC PDIP Surabaya tersebut berhenti total.
Namun saat ini masih perlu adanya pengkajian yang mendalam sebab permasalahan ini memicu perbedaan penafsiran antara tatib dan kode etik dikalangan internal BK.
“Kalau laporan yang kemarin beberapa teman-teman (dewan) itu, pastinya kita mungkin bisa jadi. Sudah dua kali rapat internal BK untuk membahas masalah ini,” jelas Ketua BK DPRD Surabaya, Badru Tamam dikutip Kantor Berita RMOLJatim di kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (14/5).
Oleh karena itu agar perbedaan penafsiran antara tatib dan kode etik dapat terpecahkan maka untuk itu Sekretaris Fraksi PKB DPRD Surabaya ini akan mengundang tenaga ahli untuk melihat apakah BK dapat mengadili masalah ini.
“Kita akan mengundang tenaga ahli, apakah laporan itu layak diteruskan atau tidak,” pungkasnya.
Seperti diberikan dua anggota DPRD dari fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK).
Lalu di susul laporan dari Fraksi PAN-PPP ini diwakili oleh wakil fraksi Juliana Eva Wati.
Laporan lintas fraksi ini dikarenakan Adi Sutarwijono yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya itu dinilai belum menanggapi usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi covid-19.
- Soal Harga PCR Kalau Diturunkan Rp 300 Ribu, Menkes: Paling Murah Dibandingkan dari Airport-airport di Dunia
- Pemerintah Nyatakan KKB Sebagai Teroris
- Alasan Penolakan Revisi UU Pemilu Tak Masuk Akal, Diduga Karena Persengkokolan Parpol