Percuma Listrik Gratis Tapi BPJS Naik, Warga Surabaya Gugat Jokowi

Kusnan Hadi, Warga Surabaya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan yang dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Gugatan tersebut diajukan Kusnan Hadi melalui kuasa hukumnya, M Soleh di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (15/5).

Pada wartawan, M Soleh mengatakan, Pemerintah dinilai melawan putusan Mahkamah Agung atas judicial review yang dimohonkan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Pemerintah justru terkesan melawan putusan Mahkamah Agung. Ini bisa dikatakan sebuah pelecehan," kata Soleh dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jum'at (15/5).

Menurutnya, Pemerintah boleh saja merubah dan membuat peraturan baru tapi dengan isi substansi yang berbeda.

"Tidak boleh sama, tidak boleh ada kenaikan iuran BPJS," terangnya.

Tak hanya itu, kenaikan iuran BPJS kesehatan dianggap tidak tepat, terlebih disaat pandemi virus corona.

"Pemerintah harus sadar, sekarang situasi covid nine teen, masyarakat kita yang dibutuhkan bansos, BLT bukan kenaikan iuran BPJS. Gak ada gunanya pemerintah memberikan gratis PLN misalnya.Tapi sisi yang lain BPJS ditekan," ungkapnya.

Dalam gugatannya, Soleh meminta agar Mahkamah Agung untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Harapan kita, tanggal 1 Juli sudah ada putusan," tandasnya.

Diketahui, Iuran BPJS Kesehatan kembali naik tahun ini pada beberapa kelas, meski sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, tapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Gugatan uji materi ini bukan yang pertama kali dilakukan Kusnan. Pada 2019 lalu, Ia juga pernah menggugat Perpres Nomor 75 tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan sebesar 100 persen.

Namun Mahkamah Agung lebih dulu mengabulkan permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020.