Pelonggaran PSBB Dasarnya Bukan Kesehatan Tapi Politis, Walhi: Negara Gagal Lindungi Warga

Rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, baik berupa data dan pertimbangan rasional.


Hal ini disampaikan Kepala Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Khalisah Khalid dalam siaran pers seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/5).

"Keputusan ini diambil tidak didasarkan pada data dan rasional kesehatan publik, melainkan lebih pada kepentingan politik," ujar Khalisah.

Tak hanya itu, ia juga melihat adanya bentuk kegagalan penetapan kebijakan yang ditentukan pemerintah dalam memutuskan status darurat kesehatan. Karena PSBB yang dijadikan instrumen pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 yang diterapkan di sejumlah daerah tidak konsisiten.

"Kebijakan politik untuk masalah kedaruratan kesehatan masyarakat tanpa data kesehatan masyarakat sebagai pertimbangan utama adalah wujud kegagalan pemerintah (negara) melindungi warga," sebutnya.

Oleh karenanya, Walhi memandang rencana pelonggaran PSBB yang mulai tercermin dengan memperbolehkan masyarakat usia 45 tahun ke bawah beraktivitas di luar rumah, dan juga dibukanya akses transportasi publik, adalah bentuk pelanggaran HAM. Sebab secara tidak langsung, pemerintah memperlihatkan lepas tangan dari kewajiban menjamin kehidupan dan penghidupan masyarakat.

"Dalam kacamata hukum, perbuatan semacam ini adalah bukti adanya pelanggaran HAM by commission. Dan karenanya akibat yang menyertai kebijakan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pembuat kebijakan, termasuk kematian warga sebagai akibat pelonggaran kekarantinaan kesehatan ini," demikian Khalisa.