Ekonom senior Dr. Rizal Ramli membeberkan praktik kotor sistem demokrasi yang saat ini berjalan di Indonesia.
- Lantik 13 Ketua DPC di Jatim, Ini Program Kerja DPP Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
- Tak Heran Gebyar Gemoy di Surabaya Sepi, Pengamat: Hanya Gimmick Politik yang Minim Isi dan Substansi
- Fraksi Golkar Apresiasi Peningkatan Kapasitas RAPBD 2024
Menurutnya, partai yang ada di Indonesia diduga selalu meminta upeti dari setiap pencalonan baik itu di tingkat bupati, Gubernur hingga Presiden.
“Alat peras-nya: batasan Threshold. Tahun 2014: Tarif 1 partai Rp 300 Miliar; tahun 2019: Rp 500 Miliar. Itulah basis dari demokrasi kriminal,” ungkap Rizal melalui kicauannya di Twitter seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (23/5).
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR.
Ambang batas ini juga buat ukuran partai bisa tidaknya mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sejauh ini, ada satu parpol penguasa ingin merevisi UU 7/2027 tentang Pemilu yang mencakup kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 5 persen.
- Ini Alasan Denny Indrayana Dukung Anies Baswedan
- DPRD Gresik Gelar Pelantikan Anggota Baru
- Rizal Ramli Siap Selamatkan Garuda Asal Barter PT 0 Persen