Ruslan Buton, mantan prajurit TNI Angkatan Darat yang menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan dianggap melakukan ujaran kebencian, akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Ungkap Dugaan Korupsi Pekerjaan Runway, LARM-GAK Apreisasi Kacabjari Banda
- Kawal Laporan Bupati Bondowoso, Aliansi Masyarakat Pecinta Kyai Geruduk Mapolres
- Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Ajukan Praperadilan Kedua
Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun menghargai upaya perlawanan Ruslan Buton melalui praperadilan tersebut.
“Polri sangat menghargai upaya praperadilan yang telah diajukan oleh penasihat hukum RB,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/6).
Ahmad menegaskan, prapreadilan merupakan hak yang dimiliki oleh para tersangka yang diatur oleh UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus sesuai ketentuan UU yang berlaku,” tegas Ahmad.
Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton mencomot Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5).
Ruslan kemudian ditetapkan tersangka oleh Bareskrim siber dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terkait surat terbuka yang meminta Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat (29/5) selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
- KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Masuk DPO
- Empat Pejabat BPN Ditangkap, Diduga Terlibat Mafia Tanah di Jakarta dan Bekasi