Soal Tahun Ajaran Baru Surabaya Tunggu Surat Resmi Kemendikbud

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan masih menunggu surat atau pedoman resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait tahun ajaran baru dimulainya belajar dan mengajar di Kota Pahlawan. 


Sebab, hingga saat ini pemkot masih belum menerima aturan atau pedoman secara resmi dari Kemendikbud.

"Jadi kita masih menunggu surat resmi dari Kemendikbud. Oleh karena itu, pembelajaran itu belum bisa dilakukan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Supomo dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/6).

Supomo menjelaskan, ada beberapa statemen dari pejabat Kemendikbud yang menyatakan bahwa pembelajaran dimulai tanggal 13 Juli 2020. 

Namun, hal ini belum bisa dijadikan pedoman, karena belum ada surat resmi. 

Menurutnya, mungkin pengertian awal tahun ajaran baru itu dimulai tanggal 13 Juli 2020, tapi sistem pembelajarannya tidak harus melalui tatap muka langsung. 

"Seperti kemarin-kemarin yang sudah terjadi (di Surabaya) pembelajarannya melalui daring, jadi seperti itu. Jadi kita masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendikbud," katanya.

Meski begitu, Supomo menilai, mungkin saja pada 13 Juli 2020 itu ada daerah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran langsung melalui tatap muka. 

Namun, hal ini pastinya harus disesuaikan dahulu dengan kondisi wilayah masing-masing. 

"Kalau di Surabaya juga menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas tentang kondisi di Surabaya. Tentunya nanti analisanya lebih dalam lagi," terangnya.

Sedangkan untuk sistem pembelajaran melalui daring, Dispendik Surabaya sebelumnya telah menerapkan hal itu. 

Namun begitu, pihaknya yakin, jika nantinya Kemendikbud memberikan aturan tentang dimulainya sistem pembelajaran tatap muka di sekolah, pastinya mereka juga memberikan guidance atau pedoman-pedoman apa saja yang harus dilakukan dan diantisipasi. 

"Karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19, maka kita juga harus sangat peduli dengan kondisi (kesehatan) anak-anak," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini pun mencontohkan, sebelum ada pandemi Covid-19, anak-anak biasa berangkat ke sekolah beramai-ramai, bahkan ketika bermain juga bersama. 

Namun, ketika dalam perjalanannya dari rumah ke sekolah atau sebaliknya, siapa yang bisa memastikan anak-anak itu menerapkan protokol kesehatan.

"Begitu sampai di sekolah kita terapkan protokol, tapi pada waktu berangkat dan pulang sekolah siapa yang bisa menjamin anak-anak itu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana disiplin. Mungkin kendala-kendala seperti itu kalau (diterapkan) belajar secara fisik (tatap muka)," kata Supomo.

Nah, atas dasar itu pihaknya menyatakan masih menunggu surat atau pedoman resmi dari Kemendikbud. 

Sebab, pedoman resmi itu akan dijadikan pegangan untuk kemudian diterapkan di Kota Surabaya. 

"Apa yang bisa dilakukan dan apa yang harus diantisipasi, sehingga pembelajaran itu bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.