PLN Jangan Rampok Uang Rakyat Melalui Tagihan Apalagi Kambinghitamkan WFH

Masyarakat mengeluhkan tagihan listrik yang melonjak hingga mencapai 400% persen beberapa hari terakhir. Hal ini tentu di luar kewajaran.


"Sejak kemarin saya mendapatkan informasi terus-menerus dari warga bahwa tagihan listrik naik berkali lipat dari biasanya. Ada yang awalnya Rp 300 ribu, sekarang tiba-tiba menjadi Rp 600 ribu. Bahkan informasinya ada yang sampai jutaan," kata anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Terkait kenaikan ini, ia pun meminta PLN segera memberikan klarifikasi. Ia pun menyayangkan bial informasi tersebut benar adanya.

"Jika kenaikan yang drastis ini disengaja, maka kita sayangkan bahwa PLN seakan-akan merampok uang rakyat melalui tagihan. Apalagi ini di saat badai pandemik Covid-19 merusak ekonomi negara," tegas Syahrul Aidi.

Di tengah pandemik Covid-19 yang melanda Tanah Air, seharusnya pemerintah tak serta-merta meniakkan sejumlah kebutuhan masyarakat, seperti listrik, BBM, LPG dan lain-lain. Ia juga meminta PLN menjadikan UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai panduan untuk pelayanan yang terbaik.

"Jangan sampai PLN mengambinghitamkan WFH (work from home) di masa pandemik Covid 19 sebagai acuan kenaikan karena pemakaian over di tengah masyarakat sehingga lupa menunaikan kewajiban dan memberikan hak warga sebagaimana tercantum dalan Pasal 4 UU 8 tahun 1999. PLN harus taat hukum," tutupnya.