Rencana pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) di angka 7 persen dalam revisi UU 7/2017 tentang Pemilu harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat.
- Senyum Hendropriyono Merekah saat SBY Datang dan Mendoakan Kesembuhannya
- Demokrat: Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Penegakan Hukum Alami Kemunduran
- Wacana Presiden 3 Periode Berpotensi Lahirkan Tiran dan Pengkultusan
“Partai Demokrat berpandangan bahwa, kalaupun parliamentary threshold (PT) diberlakukan untuk penyederhanaan partai di parlemen, harus mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat,” ujar Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat Ossy Dermawan dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/6).
Pihaknya menyampaikan semakin besar angka parliamentary threshold yang diberlakukan, maka semakin besar suara rakyat yang terbuang sia-sia atau tidak terakomodir dengan baik.
Hal itu, kata Ossy, menyiratkan adanya usaha untuk tak lagi mengedepankan azas Bhinneka Tunggal Ika, lantaran dalam parlemen saja tidak mewakili kemajemukan yang ada di Indonesia.
“Ingat, Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam. Dan kita harus mengakomodir perbedaan tersebut dengan baik,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Ossy, parlemen harus dapat menghitung secara cermat angka yang tepat dengan mempertimbangkan demokrasi keterwakilan dan tanpa adanya kesenangan sepihak partai besar.
Ossy pun mengusulkan agar ambang batas parlemen tetap di angka 4 persen sebagai solusi.
“Maka menurut hemat kami, angka parliamentary threshold 4 persen adalah angka yang realistis dan bijak untuk diterapkan,” tandasnya.
- Muncul Relawan Berkopiah, Gerak Cepat Menangkan Prabowo-Gibran
- Amanat Megawati, Hasto: Calon Presiden PDIP Harus Dari Internal Partai
- Dibantah TKN, Prabowo Tidak Temui Jokowi di Hari Pertama Kampanye