Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dituntut Satu Tahun, DPR: Jaksa Harus Jelaskan ke Publik

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan dituntut hanya 1 tahun penjara.


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu memberi penjelasan yang rasional, dan sesuai aturan yang berlaku.

Jaksa selaku pengacara negara, kata Didik, harus bekerja profesional mencermati fakta-fakta persidangan yang jelas dan terang benderang itu. Karenanya, menjadi wajar jika publik yang sejak tiga tahun terakhir turut mengikuti perkembangan kasus yang menimpa pejuang antikorupsi dikriminalisasi.

"Wajar kalau ada sebagian masyarakat mempunyai harapan dan espektasi yang tinggi khususnya terhadap para terdakwa. Hukum tetap terukur dan harus rasional," kata Didik Mukrianto dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/6).

"Kasus ini cukup mendapat perhatian publik, salah satunya dianggap sebagai upaya untuk menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang menjadi musuh bangsa, negara dan kita semua," imbuhnya menambahkan.

Menurut Didik Mukrianto, aparat penegak hukum mesti menjelaskan kepada publik agar tidak ada spekulasi dan keresahan dalam kasus yang membuat bola mata Novel Baswedan.

"Secara filosofis, Kejaksaan dalam hal ini penuntut umum adalah kuasa negara untuk menegakkan ketertiban umum dan juga sebagai representasi dari para korban kejahatan. Untuk menjawab spekulasi dan kegelisahan publik terhadap tuntutan, saya berharap JPU dapat menjelaskan seterang-terangnya kepada publik standing case, fakta dan standing yuridis yang menyertainya agar tidak ada perasaan publik yang merasa tercabut dari akar keadilan," tutupnya.