Perjalanan Panjang Menuju Pilkada New Normal

PELAKSANAAN Pilkada serentak tahun 2020 merupakan amanah dari Undang-Undang 10 tahun 2016. Pada Pasal 201 ayat 6 disebutkan bahwa “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”.


Sebanyak 270 daerah mengikuti Pilkada yang merupakan Pilkada serentak gelombang terakhir. Yang mana empat tahun berikutnya akan digelar Pilkada Serentak pada tahun 2024, dimana 34 Provinsi dan 504 Kabupaten/Kota secara nasional akan melaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Pilkada serentak yang sedianya pelaksanaan pemungutan suaranya jatuh pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 terpaksa dihentikan seiring adanya Pandemi covid-19 yang makin menyebar di hampir seluruh wilayah negeri kita. KPU RI melalui SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020 memutuskan untuk menunda beberapa tahapan Pilkada 2020. Adpun beberapa tahapan tersebut, yakni: Pelantikan Panitia Pemungutan Suara, Verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan, Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

Terkait dengan keputusan KPU yang telah menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, kemudian KPU menyusun beberapa opsi kelanjutan tahapan Pilkada. Apakah dengan cara memadatkan tahapan ataukah menggeser tahapan. Tentu masing-masing opsi tersebut ada dampaknya, baik dari aspek regulasi maupun teknisnya.

Pertama, kapan tahapan Pilkada bisa dilanjutkan kembali? Jawabannya: tentu jika pandemi covid-19 telah berakhir. Akan tetapi keputusan soal ini bukan di tangan KPU, tapi di tangan pemerintah atau gugus tugas penanganan covid-19. Kedua, jika opsinya berakibat mundurnya hari pelaksaan pemungutan suara Pilkada 2020, maka diperlukan adanya revisi Undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada tahun 2020 atau dengan dikeluarkan Perppu. Karena ketentuan bahwa hari pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada 2020 jatuh pada bulan September 2020 itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No:10/ tahun 2016, yang merupakan regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak.

Kelanjutan tentang nasib Pilkada serentak 2020 ini kemudian dibahas dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU, Senin 30 Maret 2020, dalam forum ini KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020 yaitu tanggal 9 September 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021. Juga dalam RDP tersebut menyepakati bahwa penundaan Pilkada 2020 perlu diatur dalam Perppu.

Tanggal 4 Mei 2020 pemerintah mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2020, tentang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang. Ada tiga pasal yang diatur sebagai solusi atas keberlangsungan pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.

Pertama, Pasal 120 ayat 1 menambah kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan pilkada. Pengaturan tersebut berbunyi “sebagian besar daerah, atau seluruh daerah..”. Pasal 120 ayat 1 juga mengatur sebab penundaan baru, yaitu bencana nonalam. Kondisi ini tentu merujuk pada pandemi Covid-19 yang tengah terjadi. Pasal 120 ayat 2 mengatur keserentakan pelaksanaan pemilihan lanjutan. Kedua, Pasal 122A menjelaskan apa yang telah dilakukan oleh KPU RI, yaitu penundaan empat tahapan pilkada (pelantikan PPS, Verifikasi Dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan Pemutahiran daftar pemilih), juga tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI. Diatur juga agar KPU membuat Peraturan tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan.

Ketiga, Pasal 201 mengatur waktu pemungutan suara ditunda untuk dilaksanakan bulan Desember 2020. Penetapan bulan Desember 2020 ini dengan syarat status bencana nasional berakhir. Bila bencana nasional masih berlanjut dimungkinkan waktu tersebut dijadwalkan kembali.

Teka-teki mengenai kepastian jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang sempat tertunda akhirnya terjawab. Kontestasi politik yang akan diselenggarakan di 270 daerah dipastikan akan dilaksanakan 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah yang diwakili Mendagri) , pada Rabu 27 Mei 2020. Rapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan.

Selain menetapkan jadwal Pilkada serentak 9 Desember mendatang, juga sepakat bahwa tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai 15 Juni dengan memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu kepada KPU dan Bawaslu diminta untuk segera mengajukan usulan anggaran tambahan Pilkada secara rinci.
Mungkin ada yang bertanya, mengapa keputusan itu diambil, apa alasannya.

Pertama, Secara legal, keputusan itu punya landasan yang kuat. Ada Perppu No:2/ tahun:2020 yang membuka peluang Pilkada diselenggarakan pada Desember 2020 (meski ada alternatif tahun depan). Kedua, secara politik, keputusan itu diambil melalui rapat yang melibatkan semua pihak yang memang berwenang untuk memutuskan. Ada Lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu & DKPP).

Juga ada pemerintah, yang diwakili Kemendagri. Di Komisi II DPR pun ada perwakilan semua partai politik. Ketiga, secara teknis, KPU telah menerima surat (jawaban) No. B-196/2020 dari Gugus Tugas, yang memberi saran dan masukan bahwa tahapan Pilkada 2020 dapat dilanjutkan dengan syarat: dilaksanakan dengan protokol kesehatan serta berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan covid-19 untuk menyiapkan protokol kesehatan tersebut.
Gugus Tugas adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk menangani pandemi Covid-19. Mereka punya kemampuan, keahlian, dan data untuk memutuskan hal-hal terkait pandemi ini.

Ketika gugus tugas sudah memberi saran (dengan sejumlah syarat), maka tidak salah jika kita ikuti saran itu. Tentu dengan upaya maksimal untuk memenuhi sejumlah hal yang dipersyaratkan.

Dalam surat Gugus Tugas kepada KPU No. B-196/2020, dinyatakan dengan jelas bahwa Pilkada lanjutan bisa dilaksanakan dengan syarat "dilaksanakan dengan protokol kesehatan dalam setiap tahapan". Demikian juga dalam kesimpulan Rapat Kerja Kumisi II dengan Pemerintah dan penyelenggara Pemilu tanggal 27 Mei 2020 lalu. Dalam butir kedua juga dinyatakan: Pilkada lanjutan dapat dimulai 15 Juni 2020 dengan syarat "seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan".

Jadi, kata kuncinya: protokol kesehatan menjadi syarat Pilkada lanjutan bisa dilaksanakan. Jika tidak ada protokol kesehatan, tentu saja Pilkada lanjutan tidak bisa dilaksanakan.
Jum’at 12 Juni 2020, Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan. Dengan demikian KPU siap melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 pada 15 Juni mendatang.

Aman Ridho Hidayat, SE

Penulis Adalah Komisioner KPU Kab Ngawi