Alasan Corona, KPU Ngawi Tambah Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi secara resmi pada 15 Juni 2020 melanjutkan kembali tahapan Pilkada yang tersisa setelah terhambat akibat pandemi Covid-19.


Aman Ridho Hidayat, Divisi Teknis KPU Ngawi menjelaskan, telah melanjutkan kembali tahapan sesuai mekanisme pemilihan kepala daerah serentak yang sempat terhenti. 

Kepastian itu tentunya sesuai PKPU Nomor 528 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan.

Dengan dasar tersebut, kata Ridho, KPU Ngawi mengaktifkan kembali semua PPK dan PPS. Pun, acuan pelaksanaan teknisnya sudah diterbitkan oleh KPU Pusat sesuai versi terbaru untuk memulai tahapan. Yakni PKPU Nomor 05 Tahun 2020.

"Mendasar aturan versi terbaru dalam waktu dekat kita lakukan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Ridho, Senin (15/6).

Dengan demikian, ujarnya, jumlah pemilih setiap TPS akan berubah drastis dari sebelumnya. Dimana sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 setiap TPS mencover sekitar 800 orang pemilih.

Karena harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 baik jaga jarak sosial maupun physical distancing secara otomatis jumlah pemilih per TPS nya akan menyusut menjadi 500 orang pemilih. 

Dengan alasan itu, jelas Ridho, dari rencana awal 1.575 TPS nantinya berubah menjadi sekitar 1.800 TPS dengan asumsi 725.000 pemilih.

Namun jumlah tersebut belum bisa dikatakan final karena secara faktual petugas pemungutan suara (PPS) maupun petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP) masih melakukan mutarlih dengan mencoklit setiap rumah dan kepala keluarga. 

"Secara otomatis kalau jumlah TPS bertambah akan berpengaruh pada pagu anggaran maupun SDM yang harus kita persiapkan. Kalau pelaksanaan Pilkada sudah final pada 9 Desember 2020 mendatang," pungkasnya.