Panitera Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Semi Lockdown

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerapkan protokol semi lockdown dengan menunda persidangan perkara perdata dan pidana selama 14 hari kedepan per hari ini, Senin (15/6) hingga 26 Juni dan baru beraktivitas kembali pada Senin (29/6).


Hal ini menyusul adanya upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 pasca salah satu pegawainya terkonfirmasi positif.

"Penundaan ini salah satunya karena ada panitera pengganti kita yang memang terkonfirmasi positif virus Covid-19 ini," terang Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/6).

Dijelaskan Martin, pihaknya tetap menyidangkan perkara pidana dengan kategori tertentu, yaitu pada terdakwa yang masa penahanannya akan habis dan tidak bisa diperpanjang.

Sementara untuk perdata, PN Surabaya masih membuka pelayanan untuk upaya hukum verzet, banding, kasasi PK dan keberatan atas gugatan sederhana serta upaya hukum lainnya yang dibatasi tenggang waktu.

"Mohon dimaklumi, Hal ini kami lakukan untuk melindungi ASN dan para pencari keadilan dari penyebaran virus di PN Surabaya," sambungnya.

Diungkapkan Martin, Panitera Pengganti yang terpapar virus asal Wuhan China tersebut sebelumnya telah menjalani rapid test yang diadakan PN Surabaya pada Rabu (20/5).

"Saat itu hasilnya non reaktif," ungkapnya.

Belakangan, lanjut Martin, Panitera Pengganti bernama Hari Marsudi tersebut mengalami kendala indera penciuman. 

"Kemudian yang bersangkutan melakukan tes swab mandiri dan hasilnya positif, tapi tidak disampaikan ke kami," terangnya.

Dengan kondisi tersebut, Hari Marsudi telah melakukan isolasi mandiri dan Pengadilan Negeri Surabaya telah mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan rapid test ke semua pegawai dan hakim.

"Memang tidak dipungkiri, yang bersangkutan sempat beraktifitas dan hari ini kami sudah meminta ke pemerintah daerah untuk melakukan rapid test di PN Surabaya," terangnya.

Terpisah, dengan penundaan sidang pidana tersebut, Kasipidum Kejari Surabaya, Farriman Isnandi Siregar mengaku akan menyesuaikan kebijakan PN Surabaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

"Intinya pihak PN menyampaikan untuk sidang yang tahanannya masih bisa diperpanjang agar ditunda sampai tanggal 29 Juni. Kami dari kejaksaan menyesuaikan saja dengan kebijakan PN," tandasnya.

Dari pantauan, Humas PN Surabaya, Martin Ginting terlihat memberikan sosialisasi terhadap pencari keadilan yang masih banyak belum mengetahui adanya penutupan pelayanan. 

Para pencari keadilan tersebut rata rata adalah para pihak dalam perkara perdata.