Ambang batas parlemen tujuh persen bakal memberangus partai Islam, seperti PAN dan PPP.
- KPU Tunda Pencetakan Surat Suara Pileg Khusus Dapil Bersengketa
- PPATK Ungkap Aliran Dana Janggal ke Peserta Pemilu Bersumber dari Penambangan Liar
- Mau Jadi Gubernur Sampai Presiden Nyatanya Belum Mampu Atasi Banjir
Pasalnya pada Pemilu 2020 silam kedua partai hanya mampu mendapatkan sebanyak 4 dan 6 persen suara.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam diskusi daring yang digelar pada Minggu (14/6).
Menurut Herzaky, ambang batas parlemen yang tinggi akan membatasi gerak partai politik untuk bisa ke Senayan.
“Ambang batas parlemen membatasi gerak parpol untuk menghadirkan koalisi alternatif dan pemimpin baru yang potensial. jumlah capres semakin sedikit,” ujar Herzaky seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Herzaky juga menyoroti perihal adanya ambang batas presiden atau presidential threshold dipertahankan di angka 25 persen.
Lanjutnya, hal itu tidak menutup kemungkinan adanya polarisasi dan mengancam stabilitas negara.
“Mereka lupa Indonesia ini sangat beragam. Jangan lagi di 2024 capres hanya dua. Bahayanya, mendorong polarisasi, Amerika yang sudah sangat matang itu bisa membahayakan, mengancam kestabilan, sedangkan kalau kita Indonesia beragam, ngga bisa kalau A atau B,” jelasnya.
Herzaky menambahkan dengan adanya ambang batas presiden yang tinggi, maka tidak akan ada regenerasi pemimpin. Terlebih survei masih memunculkan nama lama seperti Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai yang tertinggi.
“Ya sah-sah saja, karena itu hak konstitusional. Tapi parpol-parpol besar cenderung mendominasi sedangkan dalam demokrasi, mekanisme kompetisi yang egaliter harus diutamakan yanglain hanya ikut saja jadi subordinat,” tutupnya.
- Mahfud MD: Masa Kerja Satgas TPPU Dimulai Sejak Ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator
- Relawan Jokowi Bocorkan Reshuffle: Erick dan Nadiem Dicopot, Luhut Dirotasi
- Wali Kota Eri Audiensi dengan Kejati Jatim, Siap Dukung Aplikasi E-Laksa