BPN Kota Kediri Bagikan 100 Sertifikat Tanah PTSL ke Masyarakat

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.


Beberapa masalah kerap dialami masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Salah satunya, proses pembuatan sertifikat tanah yang cukup lamban.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL terus digencarkan sampai dengan 2025, dan diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia pada 2025 dapat terdaftar dan bersertifikat.

Tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sertifikasi 10 juta bidang tanah.

Untuk menuju 10 juta sertifikat tanah, hari ini, Selasa (16/6) Badan Pertanahan Nasional Kota Kediri menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Sertifikat ini diserahkan oleh Kepala BPN Kota Kediri, Susilawati yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Kediri, Eny Indarjati, Perwakilan Polres Kediri Kota, Kodim 0809, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Namun ada yang berbeda pada penyerahan kali ini, sejumlah warga yang hadir diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak. Mengingat pembagian ini dilakukan dalam masa pademi.

Susilawati mengatakan, PTSL ini merupakan langkah percepatan dalam pemberian kepastian kepada masyarakat, agar proses pembuatan sertifikat dapat berjalan dengan cepat, adil dan merata.

“Dengan percepatan ini, akan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, seperti mensejahterakan masyarakat, apalagi di saat pandemi seperti saat ini,” imbuhnya.

Diakhir sambutannya Susilawati menyampaikan harapannya agar masyarakat bisa memanfaatkan program pemerintah sebaik-baiknya dan dapat melaporkan jika ditemukan pungli dalam pengurusan PTSL.[andik/hms]