Sebelum Putuskan Nasib Bupati Jember, Mendagri Akan Periksa Gubernur Khofifah

Menindaklanjuti ketegangan antara Bupati Jember Jawa Timur dengan DPRD, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida hingga hasil pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.


Agenda pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah akan dilakukan pada 24-26 Juni mendatang. Setelah itu, Tito akan mengambil sikap atas konflik Bupati Faida dengan DPRD Kabupaten Jember berlarut-larut ini.

Tito menyampaikan hal itu saat hadir dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin pagi (22/6).

Dalam pertemuan itu, selain Tito dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitii, hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Slyviana Murni, Ketua dan Pimpinan DPRD Kabupaten Jember, Senator DPD RI Ahmad Nawardi, Bustami Zainudin dan sejumlah tokoh masyarakat dari Kabupaten Jember.

LaNyalla menjelaskan, forum konsultasi digagas dalam mencari jalan keluar yang efektif dan tepat terhadap dinamika politik antara Bupati dan DPRD Kabupaten Jember. Apalagi ketegangan antara legislatif-eksekutif itu telah menghambat pembangunan daerah.

“Apalagi saat ini dampak pandemik Covid-19 sangat merugikan masyarakat, sudah seharusnya semua pihak diharapkan kompak dan bersinergi agar ekonomi daerah tetap berjalan" ujar LaNyalla, Senin (22/6).

Mantan Ketum PSSI ini menyatakan, pada prinsipnya, DPD RI akan mendukung langkah yang akan diambil Mendagri terkait masalah di Jember. Menurut LaNyalla, pembangunan di Kabupaten Jember harus tetap berjalan dan kondusif.

“Karena itu DPD RI, melalui Badan Akuntabilitas Publik yang dipimpin Ibu Sylviana Murni mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian soal ini supaya tidak terus menerus berlarut,” tandas Senator dari daerah pemilihan Jawa Timur itu.

Mendagri Tito Karnavian menyatakan, sebenarnya akar masalah di Jember adalah komunikasi antara kepala daerah dan DPRD. Imbasnya, mekanisme check and balance tidak berjalan.

“Gubernur Jatim tanggal 24-26 Juni besok akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap permasalahan ini. Kami di Kemendagri menunggu hasilnya, jika tidak tuntas, baru kami akan melakukan langkah berikutnya,” tukas mantan Kapolri tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jember Itqon Syauqi mengungkapkan, permasalahan di Jember yang belum memiliki APBD, serta anggaran Covid-19 Jember yang diputuskan sepihak bupati tanpa rapat dengan DPRD, hingga berujung proses hak angket.

Salah satu keputusan Bupati Faida adalah memotong alokasi anggaran bagi 50 wakil rakyat di Jember.

“Kami memilih konsultasi dengan DPD RI dan Kemendagri dengan prinsip money follow function. Apalagi rekomendasi dari Kemendagri juga diabaikan oleh Bupati. Dan masih banyak lagi, seperti menggunakan APBD tanpa payung hukum, dan penyalahgunaan wewenang lainnya, sehingga yang dirugikan adalah rakyat," tegas Itqon.

Sementara itu, Senator Jawa Timur Ahmad Nawardi menilai apa yang dilakukan Bupati Jember sudah melanggar Undang-Undang. Sebabnya, langkah kelembagaan yang dilakukan DPRD Jember selama sudah sesuai koridor konstitusi.

“Saya kira hak angket yang dilayangkan oleh DPRD itu sudah selayaknya, saya juga harap Kemendagri dan DPD RI dapat menengahi dan menelaah lebih dalam untuk mencari solusi. Saya kawati konflik ini bisa mengganggu pelaksanaan Pilkada di Jember, bahkan bisa mengarah kepada konflik horisontal,” tukasnya.

Ketua BAP DPD RI, Sylviana Murni yang juga hadir dalam pertemuan itu mengaku akan segera mencari solusi obyektif.

Sylvia bahkan mengaku membuka opsi akan memanggil Bupati Jember Faida sebelum mengambil keputusan terkait dugaan mal administrasi dan pelayanan publik yang dilakukan Bupati Jember.

“BAP DPD RI yang ditugaskan Ketua DPD RI untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Jadi bukan hanya Kemendagri  yang mengundang. Hal ini perlu dilakukan karena kami harus objektif dalam menjalankan tugas secara kelembagaan. Sehingga didapatkan keputusan yang diambil atas dasar informasi yang komprehensif,” pungkas Sylviana, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.