Bikin Miris, Realisasi UU Corona Tidak Seperti yang Digembor-gemborkan

Realisasi keuangan rezim Presiden Joko Widodo dalam penanganan Covid-19 tidak seperti yang digembor-gemborkan.


Menurut ekonom Institute Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira,

realisasi Perppu 1/2020 yang kini menjadi Undang-Undang atau dikenal UU Corona untuk merealisasi stimulus maupun perombakan anggaraan dalam penanganan Covid-19 sudah mulai bergeser.

"Tapi (merealisasi stimulus dan perombakan anggaran untuk penanganan Covid-19) enggak ada dasar itu dalam praktiknya," ujar Bhima dalam diskusi virtual bertajuk 'Menggugat UU 2/2020: Penetapan APBN Inkonstitusional, Pro Korporasi dan Berpotensi Abai Rakyat', Jumat (26/6).

Sebab berdasarkan data yang ia miliki, realisasi anggaran dari UU Corona ini terhitung miris, baik dari realisasi insentif untuk bidang kesehatan yang sebesar 87,5 triliun (dari pagu anggaran corona Rp 695,2 triliun), dan stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sebesar 123,46 triliun.

"Mau bicara soal stimulus di bidang kesehatan, ternyata realisasinya masih di bawah, katakanlah 2 persen. Kemudian kita bicara stimulus yang katanya untuk UMKM, tapi faktanya ini yang sangat menyedihkan, stimulus untuk UMKM realisasinya belum mencapai 1 persen, baru 0,06 persen," ungkapnya.

Bahkan, hingga ke persoalan Bantuan Sosial (Bansos) pun pemerintah belum sanggup merealisasikannya hingga ke tangan masyarakat dengan merata. Dalam catatan Bhima, belum ada setengah dari total anggaran Bansos sebesar Rp 203,9 triliun yang tersalurkan.

"Sekarang realisasinya masih di bawah 30 persen," demikian Bhima Yudhistira.