Dalam Waktu Dua Bulan Polres Kediri Kota Ungkap 23 Kasus

Selama dua bulan terakhir sejak Mei sampai Juni 2020, Polresta Kediri mengungkap 23 kasus tindak pidana. Dari 23 kasus, ada 15 tindak pidana umum dan khusus serta 8 tindak pidana narkotika. 


Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, sementara ini Polresta Kediri fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Untuk kurun waktu dua bulan, dari 5 laporan polisi (LP) sudah ada 3 LP yang berhasil kami ungkap," jelasnya, di Ruang Rupatama Mapolresta Kediri, Selasa (30/6). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Satreskrim Polresta Kediri, dari 15 tindak pidana ada 3 perkara pencurian kendaraan bermotor salah satunya termasuk pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ada 7 kasus penipuan dan penggelapan serta satu perkara kepemilikan senjata tajam dan satu perkara perjudian. 

"Dari 15 kasus, kami menangkap 16 pelaku tindak pidana pencurian, penggelapan, penipuan, dan perjudian. Selain itu, dari Satresnarkoba Polresta Kediri juga mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

Dari Mei sampai Juni, kata AKBP Miko, dari 8 kasus ada 6 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras.

"Kami menangkap 10 pelaku dari 8 kasus tersebut. Untuk barang bukti yaitu 14,23 gram sabu, 19 butir pil Riklona Clonazepam, dan 250.480 butir pil dobel L," tuturnya.