Tekan Jumlah Pasien Covid-19, Protokol Kesehatan Diperketat Lagi

Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kota Mojokerto, membuat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperketat penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Seperti mendisiplinkan kembali masyarakat agar patuh terhadap prosedur tetap (protap) dari Kementerian Kesehatan RI sejalan dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.


Pernyataan tersebut disampaikan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Mapolres Kota Mojokerto, bersama tim satuan gugus tugas, Jumat (3/7).

Walikota menyampaikan selama ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus di kalangan masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak dibarengi dengan peran warga secara maksimal sehingga menyebabkan peningkatan angka kasus setiap harinya.

"Selama ini, masih banyak masyarakat yang kami jumpai kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Masih ada yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini diperparah dengan, kurang pahamnya masyarakat dalam menyalah artikan skema new normal. Padahal, pemerintah daerah hampir setiap jam selalu mengingatkan masyarakat agar lebih patuh, lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena ada new normal, warga boleh keluar rumah, justru lalai dalam menjalankan protokol kesehatan," jelas Ning Ita, sapaan akrab Walikota.

Sementara Kapolres Kota Mojokerto AKBP Deddy Supriadi menyebutkan, jika aturan pysical distancing dan jam malam kembali diterapkan, maka secara tidak langsung dapat menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Kota Mojokerto yang setiap harinya terus bertambah. Selain itu, melalui program Kampung Tangguh Bersahabat diharapkan nantinya partisipasi masyarakat dalam melawan Covid-19 dapat bersinergi dengan pemerintah daerah secara maksimal.

Sementara, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, jika Pemerintah Kota Mojokerto telah mensosialisasikan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang meliputi 17 sektor pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu sektor yang telah menetapkan aturan perwali tersebut adalah mall/swalayan/pasar modern, tempat wisata dan restoran/tempat makan. Dimana, tim gugus tugas telah melakukan verifikasi dan memberikan sertifikat sebagai bukti kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat.