Jika RUU HIP Tetap Dipaksa Diteruskan, Jimly Asshiddiqie Sarankan Ubah Dulu Substansinya

Penundaan pembahasan rancangan undang-undang di daftar program legislasi nasional (Prolegnas) tetap menjadi polemik di masyarakat.


“RUU HIP menimbulkan banyak sekali salah paham, dan itu cenderung mengundang perpecahan, makin repot itu. Jadi ya, kita tarik lah itu dari prioritas 2020,” ujar cendikiawan muslim Jimly Asshiddiqie dalam webinar ICMI yang membedah omnibus law, Jumat (3/7).

Namun jika pemerintah dan parlemen memaksakan diri untuk membahas RUU HIP, Ketua Umum ICMI ini menyarankan subtansi dan judul RUU kontroversi itu harus dirombak total agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kalau mau diteruskan di tahun 2021, harus diperbaiki dulu hal-hal yang menyangkut soal subtansinya, diubah dulu. Itukan, ide awalnya bukan HIP tapi PIP,” katanya.

Jimly menegaskan, RUU HIP tidak perlu dibahas tahun ini. Salah satu alasannya belum ada urgensi dan terpenting saat ini pemerintah masih ahrus fokus menangani pandemik Covid-19.

“Enggak usah sekarang membahasnya, arahkan saja RUU yang memang sungguh-sungguh penting. Sambil kita merumuskan kebijakan apa sih yang harus kita tuangkan sekarang,” tutupnya.